SEKSI PENGAWASAN POLRES CIAMIS: Sekilas Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Subscribe:

Rabu, 05 September 2012

Sekilas Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi


Dalam rangka penciptaan sinergi berbagai rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta implementasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)dan untuk mencapai nilai 5 Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) di tahun 2014, maka ditetapkan Instruksi Presiden No.9 tahun 2011tentang Rencana Aski Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres 9/2011). Inpres 9/2011 merupakan bagian pertama dari rangkaian Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang akan dilaksanakan secara berkesinambungan sampai dengan tahun 2014.

Strategi RAN PK hingga 2014 dan Keseluruhan RAN PK tersebut dirancang agar dapat meningkatkan nilai CPI Indonesia, dengan sasaran prioritas pada lima bidang yaitu (1) Perizinan, (2) Pajak dan Bea Cukai, (3) Pertanahan, (4) Penegakan Hukum, serta (5) Ketenagakerjaan.

Bangunan Inpres No. 9 tahun 2011


Inpres 9/2011 yang diterbitkan pada 12 Mei 2011 terdiri dari 6 strategi, 11 program, 102 rencana aksi, dan142 sub-rencana aksi yang meliputi16 K/L. Titik berat Inpres 9/2011 adalah pada Pencegahan Korupsi terutama di bidang Penegakan Hukum(fokus kepada Pencegahan Korupsi pada institusi Kepolisian, Kejaksaaan, dan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM).

Capaian Rencana Aksi Pencegahan & Pemberantasan Korupsi B09 Tahun 2011
  • Pelaporan Inpres 9/2011 yang dilaksanakan oleh 16 Kementerian/ Lembaga dilaporkan pada tiga check point yaitu B07, B09 dan B12.
  • Secara keseluruhan, hingga September 2011 (B09)74% sub rencana aksi Inpres 9/2011 tercapai sangat memuaskan dan memuaskan. Capaian pada B09 ini mengalami penurunan dari 90% pada periode sebelumnya (B07). Pada B09, terdapat 26% sub rencana aksi yang mengecewakan dan yang  memerlukan perhatian khusus.
  • Terdapat 12 sub rencana aksi yang yang harus selesai pada periode Agustus-September 2011, di mana 42% diantaranya berhasil tercapai, sedangkan 58% diantaranya tidak tercapai.
  • Inpres 9/2011 ditopang oleh 3 K/L utama, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Pemasyarakatan yang menjalankan 77% rencana aksi di dalam Inpres 9/2011.
  • Mayoritas keluaran Inpres 9/2011 berupa dokumen (48%), sehingga dampaknya hanya akan terasa apabila isi dokumen tersebut telah dilaksanakan, sehingga kemungkinan masyarakat belumdapat merasakan dampakdari keluaran Inpres 9/2011 dimaksud pada akhir tahun ini.
  • Perlu menjadi catatan bahwa pada B09 ini, keluaran yang dicapai masih didominasi berupa dokumen, namun terjadi peningkatan dalam jenis keluaran berupa pelaksanaan kegiatan. Selain itu, keluaran dari capaian B09, sedikit berbeda dari capaian pada B07, sudah bergeser dari yang sifatnya persiapan menjadi pelaksanaan, seperti finalisasi draft peraturan, pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan, pelaksanaan koordinasi, pengadaan fisik, dll. Mengingat bahwa capaian turun sebesar 16% di B09, perlu diwaspadai bahwa ketika memasuki tahap pelaksanaan, tingkat keberhasilan K/L menurun daripada ketika melaksanakan Inpres dalam tahap persiapan.
  • Pendekatan dalam melaksanakan Strategi Pencegahan sebagai ‘nyawa’ dari Inpres ini adalah melalui berbagai rencana aksi yang berupa peningkatan beberapa aspek/substansi inti, yaitu peningkatan(1) Akuntabilitas, (2) Koordinasi Antar Lembaga, (3) Keterbukaan Informasi, dan (4) Pembenahan Sumber Daya Manusia.
  • Terdapat beberapa rencana aksi di dalam Inpres 9/2011 yang telah jatuh tempo pada periode Juni-Juli 2011 yang lalu. Namun pada pelaporan B07, dari 17 subrencana aksi yang telah jatuh tempo tersebut, terdapat 6 subrencana aksi yang belum tercapai. Telah dilakukan follow up pada mengenai 6 subrencana aksi tersebut, namun ternyata sampai akhir periode B09, masih terdapat 4 subrencana aksi yang belum juga dapat tercapai. Diperlukan komitmen dan langkah-langkah terobosan K/L untuk  mempercepat penuntasan dan pelaksanaan subrencana aksi yang telah jatuh tempo tersebut.

Beberapa Hasil Inpres 9/2011 sampai B09

Berbagai rencana aksi di dalam Inpres 9/2011 di dalam proses pelaksanaan. Saat ini, hasil-hasil yang sudah mulai terlihat adalah di dalam bidang-bidang sebagai berikut, terutama pada lembaga penegak hukum:


 Beberapa hasil Inpres 9/2011 sampai B09 adalah berupa keluaran-keluaran sebagai berikut:

  Selain hal di atas, masih dapat keluaran-keluaran lainnya yang jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan akhir tahun ini.

Proyeksi Rencana Aksi yang Tidak Tercapai pada Akhir Tahun
  • Berdasarkan hasil capaian pada check point B09, terdapat 11 rencana aksi yang diperkirakan akan sulit tercapai pada B12 (Desember 2011) apabila tidak dilakukan percepatan terhadap proses implementasi rencana aksi tersebut. Daftar rencana aksi tersebut adalah sebagai berikut:


Analisa Kendala Pelaksanaan Inpres 9/2011 pada B09 Tahun 2011

Dari total 142 sub rencana aksi di dalam enam strategi Inpres 9/2011, masih terdapat 26% rencana aksi yang bersifat mengecewakan maupun memerlukan perhatian khusus karena belum mencapai target pada B09. Belum tercapainya target tersebut disebabkan oleh berbagai kendala. Analisa terhadap alasan-alasan belum tercapainya beberapa rencana aksi menunjukkan bahwa kendala-kendala yang ada antara lain:
  1. Keterlambatan proses pelaksanaan program di dalam internal K/L, termasuk kegagalan mengejar keterlambatan yang terjadi pada periode sebelumnya.
  2. Implementasi program yang tidak sesuai dengan amanat Inpres.
  3. Implementasi program kurang dengan amanat Inpres namun telah dianggap cukup oleh K/L tersebut.
  4. Kurangnya persiapan dalam melaksanakan target, termasuk dalam perencanaan.
  5. Lemahnya koordinasi dengan instansi lain, termasuk didasari oleh keengganan berkoordinasi lintas K/L karena merasa tidak berwenang.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, diperlukan minimal hal-hal sebagai berikut:

  1. Langkah-langkah fokus dan kreatif dalam melakukan percepatan pelaksanaan program agar target di akhir tahun dapat terkejar
  2. Perlu penyesuaian dan analisa kembali terhadap target yang diamanatkan oleh Inpres.
  3. Evaluasi K/L terhadap implementasi dan target, perlu melihat target secara penuh dan memberikan komitmen penuh pula untuk mencapai target (hindari melaksanakan target seperlunya sehingga kurang dari yang telah ditetapkan).
  4. Perlu perencanaan menyeluruh dalam melaksanakan program, termasuk perencanaan persiapan dan langkah alternatif (Plan B) dalam melaksanakan target.
  5. K/LPenanggung Jawabtelah diberikan amanat oleh Inpres untuk mengkoordinasikan keberhasilan Inpres dengan instansi terkait. Oleh karena itu, K/L Penanggung Jawab harus lebih proaktif memperjuangkan amanat Inpres dan berkoordinasi dengan K/L lain, tidak terkungkung pada stigma ‘koordinasi’ yang formal dan harus melalui kementerian koordinator atau pihak lainnya.

Langkah ke Depan

Kelanjutan Inpres 9/2011 dengan Inpres serupa di tahun 2012 dengan berbagai aksi yang lebih impactful sangat penting. Saat ini telah terbit Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, yang isinya terdiri dari berbagai program yang mendetail untuk Kementerian/Lembaga dengan mengusung 6 strategi. Keenamnya adalah:

(1) Pencegahan,
(2) Penegakanhukum,
(3) Peraturanperundangan,
(4) Kerjasamainternasionaldanpengembalian asset,
(5) Pendidikandanbudayaantikorupsi, serta
(6) Pelaporan.

Pencegahan masih menjadi strategi utama yang diambil. Pencegahan dilaksanakan melalui keterbukaan informasi dengan pemanfaatan system teknologi informasi, reformasi birokrasi dan penguatan lembaga, peningkatan mutu pelayanan publik, serta peningkatan partisipasi masyarakat.


Sumber : Laporan Capaian Inpres No. 9 tahun 2011 Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

0 comments:

Enter your email address: Delivered by FeedBurner