Penggantian Biaya Pelayanan
Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
lebih dikenal dengan Restitusi. Posting
kali ini bertujuan agar anggota/PNS dan keluarga memahami bahwa bila mengalami
sakit dapat mengajukan Restitusi dengan syarat disana tidak ada fasilitas
pelayanan kesehatan milik Polri atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak
memungkinkan karena fasilitas yang belum lengkap sehingga dirujuk ke tempat
yang lebih memadai. Ini bertujuan agar anggota/PNS Polri dan keluarga
mengetahui bahwa penggantian diberikan sesuai dengan kepangkatan dan
golongannya sehingga bila biaya layanan kesehatan yang dilakukan melebihi dari
syarat kepangkatan dan golongan yang dimaksud tidak akan mendapat penggantian.
Sebagai contoh bintara golongan II akan mendapat ruang rawat kelas II, bila
anggota ini meminta kelas I atau VIP maka yang akan dibayarkan adalah jatah
kelas II, sedangkan sisanya menjadi tanggungan anggota yang bersangkutan.
Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dari anggota yang mengira Biddokkes
melakukan pemotongan sehingga jumlah pengajuan tidak dibayarkan semuanya sesuai
dengan yang diajukan, maka sudah sewajarnya Perkap No. 11 tahun 2008 tersebut
untuk disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh anggota/PNS Polri.
Selain itu juga tatacara pengajuan dan
apa saja yang menjadi hak anggota dalam menerima restitusi biaya pelayanan
kesehatan Polri sudah sewajarnya untuk disosialisasikan kepada seluruh anggota.
Mengenai sistem rujukan ke Rumkit Bhayangkara Tk I RS Sukanto (dulu Rumkit Polisi
Pusat RS Sukanto) Kramatjati, maka Biddokkes hanya memberikan surat rujukan
berdasarkan rujukan/diagnosis dari dokter yang menerangkan bahwa pasien perlu
dirujuk.
Sedangkan Satker memberikan surat
keterangan berobat kepada anggota/PNS dan atau keluarga yang sakit termasuk
surat jalan dan lain sebagainya. Sedangkan tatacara pengajuan Restitusi/ surat
permohonan Restitusi dilakukan oleh Satker masing-masing sesuai dengan Perkap
No. 11 tahun 2008 kepada Kabiddokkes Polda, bukan kepada Kapolda. Untuk lebih
lengkapnya dapat dibaca dalam “
PERATURAN KAPOLRI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA”.
Pelayanan kesehatan Polri adalah upaya,
pekerjaan atau kegiatan kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat
kesehatan perorangan/masyarakat yang optimal/setinggi-tingginya dan dilakukan
pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Polri maupun non-Polri terutama melayani
masyarakat lingkungan Polri serta masyarakat umum yang ada disekitarnya dengan
pelayanan yang tersedia dalam bentuk rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap.
Pelayanan kesehatan Polri pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dikoordinir oleh satuan organisasi penunjang yaitu Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes Polri) dan di kewilayahan diemban oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri (Biddokkes).
Lebih
jelasnya Restitusi adalah Penggantian
pembiayaan bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang memanfaatkan
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan non Polri dan berhak mendapat
jaminan pelayanan kesehatan yang sumber dananya dari DPK (Dana Pemeliharaan
Kesehatan) Polri, sesuai persyaratan dan tata cara pengajuan restitusi
sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri No. 11 tahun 2008 tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan
bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Adapun
ketentuan pengajuan Restitusi diantaranya adalah untuk rawat jalan pasien dalam
keadaan darurat memerlukan perawatan segera di faskes terdekat serta faskes
Polri setempat belum ada, maka pelayanan rawat jalan dapat dilakukan di faskes
non Polri. Untuk rawat inap pasien dalam keadaan darurat atau memerlukan
pertolongan segera, Rumkit Polri yang dimaksud belum mampu memberikan pelayanan
rawat inap dan terlalu jauh serta mendapatkan rujukan dari rumah sakit Polri
kecuali dalam keadaan darurat.
Selain
rawat jalan dan inap juga ketentuan diperuntukkan pemeriksaan penunjang
diagnostik, pemeriksaan hamil dan persalinan dalam keadaan darurat dan terdapat
kelainan serta tempat bersalin terlalu jauh. Untuk Apotik/obat, harus
berdasarkan resep dokter dan sesuai dengan DOE (Daftar Obat Esensial) Polri,
obat rawat jalan diberikan selama 5 (lima) hari kecuali untuk penyakit tertentu
yang kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, dan tuberkolosis (TBC) yang
memerlukan obat lebih dari 5 hari, kesehatan gigi dan mulut serta kacamata
disesuaikan dengan tingkat kepangkatan.
Persyaratan dalam pengajuan Restitusi adalah:
- Surat rujukan dari faskes Polri, Kwitansi rawat asli beserta salinan resep, Kwitansi biaya perawatan, Rincian komponen untuk rawat inap dan pelayanan medik lainnya.
- Foto copy kartu kesehatan Polri.
- Foto copy KU I yang masih berlaku.
- Foto copy Buku Tabungan (Buku Rek Gaji)
- Rekomendasi dari Kepala Satuan (Kasat) kerja setempat.
- Mengisi formulir permohonan restitusi yang telah diajukan.
- Resume medis bagi pasien rawat inap yang ditanda tangani oleh dokter yang merawat dan Permohonan restitusi kesehatan diajukan setelah selesai menjalankan pelayanan kesehatan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya kwitansi terakhir.
Untuk mengunduh
Peraturan Kapolri silahkan buka halaman Download, atau lainnya bisa klik disini:
*)Perkap No. 11 Tahun 2008
tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan bagi anggota/PNS Polri.
*)Perkap No. 01 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) Polri.
0 comments:
Posting Komentar