SEKSI PENGAWASAN POLRES CIAMIS: Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Polri
Subscribe:

Rabu, 05 September 2012

Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Polri




Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau lebih dikenal dengan Restitusi. Posting kali ini bertujuan agar anggota/PNS dan keluarga memahami bahwa bila mengalami sakit dapat mengajukan Restitusi dengan syarat disana tidak ada fasilitas pelayanan kesehatan milik Polri atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memungkinkan karena fasilitas yang belum lengkap sehingga dirujuk ke tempat yang lebih memadai. Ini bertujuan agar anggota/PNS Polri dan keluarga mengetahui bahwa penggantian diberikan sesuai dengan kepangkatan dan golongannya sehingga bila biaya layanan kesehatan yang dilakukan melebihi dari syarat kepangkatan dan golongan yang dimaksud tidak akan mendapat penggantian. Sebagai contoh bintara golongan II akan mendapat ruang rawat kelas II, bila anggota ini meminta kelas I atau VIP maka yang akan dibayarkan adalah jatah kelas II, sedangkan sisanya menjadi tanggungan anggota yang bersangkutan.

Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dari anggota yang mengira Biddokkes melakukan pemotongan sehingga jumlah pengajuan tidak dibayarkan semuanya sesuai dengan yang diajukan, maka sudah sewajarnya Perkap No. 11 tahun 2008 tersebut untuk disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh anggota/PNS Polri.


Selain itu juga tatacara pengajuan dan apa saja yang menjadi hak anggota dalam menerima restitusi biaya pelayanan kesehatan Polri sudah sewajarnya untuk disosialisasikan kepada seluruh anggota. Mengenai sistem rujukan ke Rumkit Bhayangkara Tk I RS Sukanto (dulu Rumkit Polisi Pusat RS Sukanto) Kramatjati, maka Biddokkes hanya memberikan surat rujukan berdasarkan rujukan/diagnosis dari dokter yang menerangkan bahwa pasien perlu dirujuk.

Sedangkan Satker memberikan surat keterangan berobat kepada anggota/PNS dan atau keluarga yang sakit termasuk surat jalan dan lain sebagainya. Sedangkan tatacara pengajuan Restitusi/ surat permohonan Restitusi dilakukan oleh Satker masing-masing sesuai dengan Perkap No. 11 tahun 2008 kepada Kabiddokkes Polda, bukan kepada Kapolda. Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca dalam “

PERATURAN KAPOLRI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA”.

Pelayanan kesehatan Polri adalah upaya, pekerjaan atau kegiatan kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan perorangan/masyarakat yang optimal/setinggi-tingginya dan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Polri maupun non-Polri terutama melayani masyarakat lingkungan Polri serta masyarakat umum yang ada disekitarnya dengan pelayanan yang tersedia dalam bentuk rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap.

Pelayanan kesehatan Polri pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dikoordinir oleh satuan organisasi penunjang yaitu Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes Polri) dan di kewilayahan diemban oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri (Biddokkes).

Lebih jelasnya Restitusi adalah Penggantian pembiayaan bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan non Polri dan berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang sumber dananya dari DPK (Dana Pemeliharaan Kesehatan) Polri, sesuai persyaratan dan tata cara pengajuan restitusi sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri No. 11 tahun 2008 tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Adapun ketentuan pengajuan Restitusi diantaranya adalah untuk rawat jalan pasien dalam keadaan darurat memerlukan perawatan segera di faskes terdekat serta faskes Polri setempat belum ada, maka pelayanan rawat jalan dapat dilakukan di faskes non Polri. Untuk rawat inap pasien dalam keadaan darurat atau memerlukan pertolongan segera, Rumkit Polri yang dimaksud belum mampu memberikan pelayanan rawat inap dan terlalu jauh serta mendapatkan rujukan dari rumah sakit Polri kecuali dalam keadaan darurat.

Selain rawat jalan dan inap juga ketentuan diperuntukkan pemeriksaan penunjang diagnostik, pemeriksaan hamil dan persalinan dalam keadaan darurat dan terdapat kelainan serta tempat bersalin terlalu jauh. Untuk Apotik/obat, harus berdasarkan resep dokter dan sesuai dengan DOE (Daftar Obat Esensial) Polri, obat rawat jalan diberikan selama 5 (lima) hari kecuali untuk penyakit tertentu yang kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, dan tuberkolosis (TBC) yang memerlukan obat lebih dari 5 hari, kesehatan gigi dan mulut serta kacamata disesuaikan dengan tingkat kepangkatan.

Persyaratan dalam pengajuan Restitusi adalah:
  1. Surat rujukan  dari faskes Polri, Kwitansi rawat asli beserta salinan  resep, Kwitansi biaya perawatan, Rincian komponen untuk  rawat inap dan pelayanan medik lainnya. 
  2. Foto copy kartu  kesehatan Polri. 
  3. Foto copy KU I yang masih berlaku.
  4. Foto copy Buku Tabungan (Buku Rek Gaji)
  5. Rekomendasi dari Kepala Satuan (Kasat) kerja setempat.
  6. Mengisi formulir permohonan restitusi yang telah diajukan. 
  7. Resume medis bagi pasien rawat inap yang ditanda tangani oleh dokter yang merawat dan Permohonan restitusi kesehatan diajukan setelah selesai menjalankan pelayanan kesehatan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya kwitansi terakhir.
Untuk mengunduh Peraturan Kapolri silahkan buka halaman Download, atau lainnya bisa klik disini:
*)Perkap No. 11 Tahun 2008 tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan bagi anggota/PNS Polri.
*)Perkap No. 01 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) Polri.

0 comments:

Enter your email address: Delivered by FeedBurner