"JANGAN PERNAH BERKOMPROMI DENGAN POLISI BRENGSEK" Tegas Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna dalam acara "Bukan Empat Mata" yang dibawakan oleh Tukul Arwana pada hari Kamis 29 Juni 2012 pada salah satu stasiun TV swasta dengan tema menyambut HUT Bhayangkara ke-66 tahun 2012. Setiap anggota Polri pada dasarnya adalah sama yaitu "Pelayan/abdi Masyarakat" dan tidak dibeda-bedakan dari mulai pangkat tertinggi sampai terendah, diperjelas lagi oleh Nanan bahwa setiap anggota Polri sekarang menggunakan Pin yang disematkan pada pakaian dinas yang melambangkan tentang pelayanan prima kepolisian yang anti KKN dan anti kekerasan. Menurut Nanan, untuk merubah mindset anggota polri, tidak cukup dilakukan oleh institusi polri namun juga butuh bantuan masyarakat.
Selain itu Nanan menegaskan agar mereka yang berminat jadi anggota polri namun tidak mau melayani masyarakat diminta tidak usah bergabung. "Kalau mereka mau jadi polisi tetapi tidak mau jadi pelayan masyarakat jangan jadi polisi," tegas jenderal bitang dua tersebut. Sementara itu terkait temuan Komnas HAM bahwa polisi banyak melakukan pelanggaran HAM, Nanan mengatakan hal itu terjadi karena polisi paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Untuk itu, ujar Nanan, Polisi memfokuskan untuk memperbaiki diri.
"Kita concern untuk tindak tegas mereka yang melanggar HAM, kode etik dan tindak pidana," tandas mantan Kapolda Sumut tersebut. Sedikitnya + 500 anggota Polri diberhentikan setiap tahunnya. "Pemecatan itu adalah bagian dari pembinaan kami terhadap personel polisi yang bertindak di luar aturan atau kode etik. Sekaligus pemberian sanksi sesuai kesalahan yang mereka lakukan. Setiap tahun sebanyak 200-500 orang anggota yang dipecat," tegas Nanan.
Pemecatan ratusan polisi setiap tahun tersebut menurut Nanan, merupakan bentuk pemberian sanksi kepada anggota dan merupakan bagian dari pembinaan terhadap anggota polisi yang bertindak arogan, yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Nanan mengaku, sejak 1998 Polri telah mereformasi diri guna mewujudkan personel kepolisian yang berkomitmen melayani masyarakat secara baik sesuai harapan.
Ditanya masih adanya arogansi anggota polisi, Nanan tidak menampik hingga saat ini masih ada anggota polisi yang arogan ditengah masyarakat. Namun hal itu menurut Nanan masih bersifat perorangan yang mempengaruhi pencintraan kepolisian.
"Memang masih ada saja personel yang tampil arogan dan belum tampil sesuai harapan masyarakat. Kami berharap masukan dari pengawas dan masyarakat serta semua pihak memberikan motivasi terhadap 400 ribu anggota Polri," pintanya.
Dalam kurun 2009-2011, sebanyak 1.084 orang anggota Polri dikenai pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di samping itu, Polri pun mencatat ribuan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota instansi tersebut. Pelanggaran tata tertib anggota Polri ditemukan sebanyak 65.525 kasus.
Sedangkan pelanggaran disiplin anggota Polri ditemukan sebanyak 16.796 kasus. Masih ada 1.426 kasus lain terkait dengan pelanggaran kode etik profesi Polri serta 2.017 kasus pelanggaran tindak pidana.
Mabes Polri terus melakukan perbaikan institusinya, bahkan 10 tahun pasca reformasi telah ada sekitar 3 ribu polisi yang dipecat. Untuk itu Polri pun berharap kerjasama dari masyarakat agar upaya perbaikan polri dapat terus dilakukan.
Dalam hal penolakan perintah atasan, Nanan mengatakan instansinya berbeda dari TNI. Anggota TNI, dikatakan Nanan, tidak diperbolehkan menolak perintah atasan.
Sementara di Pasal 7 ayat (3) huruf c Kode Etik Profesi Polri disebutkan setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Selain itu Nanan menegaskan agar mereka yang berminat jadi anggota polri namun tidak mau melayani masyarakat diminta tidak usah bergabung. "Kalau mereka mau jadi polisi tetapi tidak mau jadi pelayan masyarakat jangan jadi polisi," tegas jenderal bitang dua tersebut. Sementara itu terkait temuan Komnas HAM bahwa polisi banyak melakukan pelanggaran HAM, Nanan mengatakan hal itu terjadi karena polisi paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Untuk itu, ujar Nanan, Polisi memfokuskan untuk memperbaiki diri.
"Kita concern untuk tindak tegas mereka yang melanggar HAM, kode etik dan tindak pidana," tandas mantan Kapolda Sumut tersebut. Sedikitnya + 500 anggota Polri diberhentikan setiap tahunnya. "Pemecatan itu adalah bagian dari pembinaan kami terhadap personel polisi yang bertindak di luar aturan atau kode etik. Sekaligus pemberian sanksi sesuai kesalahan yang mereka lakukan. Setiap tahun sebanyak 200-500 orang anggota yang dipecat," tegas Nanan.
Pemecatan ratusan polisi setiap tahun tersebut menurut Nanan, merupakan bentuk pemberian sanksi kepada anggota dan merupakan bagian dari pembinaan terhadap anggota polisi yang bertindak arogan, yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Nanan mengaku, sejak 1998 Polri telah mereformasi diri guna mewujudkan personel kepolisian yang berkomitmen melayani masyarakat secara baik sesuai harapan.
Ditanya masih adanya arogansi anggota polisi, Nanan tidak menampik hingga saat ini masih ada anggota polisi yang arogan ditengah masyarakat. Namun hal itu menurut Nanan masih bersifat perorangan yang mempengaruhi pencintraan kepolisian.
"Memang masih ada saja personel yang tampil arogan dan belum tampil sesuai harapan masyarakat. Kami berharap masukan dari pengawas dan masyarakat serta semua pihak memberikan motivasi terhadap 400 ribu anggota Polri," pintanya.
Dalam kurun 2009-2011, sebanyak 1.084 orang anggota Polri dikenai pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di samping itu, Polri pun mencatat ribuan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota instansi tersebut. Pelanggaran tata tertib anggota Polri ditemukan sebanyak 65.525 kasus.
Sedangkan pelanggaran disiplin anggota Polri ditemukan sebanyak 16.796 kasus. Masih ada 1.426 kasus lain terkait dengan pelanggaran kode etik profesi Polri serta 2.017 kasus pelanggaran tindak pidana.
Mabes Polri terus melakukan perbaikan institusinya, bahkan 10 tahun pasca reformasi telah ada sekitar 3 ribu polisi yang dipecat. Untuk itu Polri pun berharap kerjasama dari masyarakat agar upaya perbaikan polri dapat terus dilakukan.
Dalam hal penolakan perintah atasan, Nanan mengatakan instansinya berbeda dari TNI. Anggota TNI, dikatakan Nanan, tidak diperbolehkan menolak perintah atasan.
Sementara di Pasal 7 ayat (3) huruf c Kode Etik Profesi Polri disebutkan setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
"Awasi polisi di manapun berada dan Jangan pernah berkompromi dengan polisi yang brengsek"