Bripka
Sukardi yang merupakan anggota Provost Mabes Polri ditembak sekitar pukul 22.30 WIB. Dia sedang bertugas mengawal truk
pengangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL.
Bripka Sukardi tewas dengan tiga tembakan. diketemukan 3 selongsong peluru oleh
para penyidik yang melakukan olah TKP yang berada tidak jauh dari korban.
Rabu, 11 September 2013
Sabtu, 20 Juli 2013
Selamat Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 / 1434 H
Kami segenap keluarga besar Seksi Pengawasan Polres Ciamis mengucapkan:
Mohon Maaf Lahir dan Bathin
Selamat Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 / 1434 H
Senin, 04 Maret 2013
Dibuka Pendaftaran Sekolah Inspektur Polri Sumber Sarjana (SIPSS) TA. 2013
Berdasarkan
Kep Kapolri Nomor : Kep/115/II/2013 tanggal 25 Pebruari 2013, akan
dibuka pendaftaran untuk Sekolah Inspektur Polri Sumber Sarjana (SIPSS)
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah peserta didik seluruh Indonesia : 50 orang;
- Buka pendidikan : 15 April 2013;
- Tutup pendidikan : 16 Oktober 2013;
- Lama pendidikan : 6 (enam) bulan;
- Tempat pendidikan : Setukpa Polri, Sukabumi;
- Tempat pendaftaran : Panda.
Senin, 25 Februari 2013
Aher Menang Hasil Quick Count Pilgub Jabar, pasangan A. Her dan Deddy. M Menang Dengan 33% Suara
Pilkada Jawa Barat yang
dilangsungkan pada hari Minggu (24/2) pagi ini berlangsung dengan aman. Hasil
hitung cepat atau quick count dari berbagai lembaga survei pun langsung
diberitakan secara langsung melalui berbagai media, dan pada Minggu sore
pemenang pilkada sudah terlihat yaitu pasangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar
dengan perolehan suara berkisar 32 hingga 33 persen suara.
Berikut adalah hasil hitung cepat
dari beberapa lembaga :
Hasil quick count Jaringan Suara
Indonesia:
Aher-Deddy : 32,18 persen
Rieke-Teten : 27,93 persen
Dede-Laksamana : 25,58 persen
Yance-Tatang : 12,58 persen
Dikdik-Cecep : 1,72 persen
Lembaga Survei Indobarometer
& MetroTV :
Aher-Deddy : 32,38 persen
Rieke-Teten : 27,18 persen
Dede- Laksamana :26,09 persen
Yance-Tatang : 12,32 persen
Dikdik-Cecep : 2,03 persen.
Lembaga Survei Indonesia (LSI)
Aher-Deddy: 32,95 persen
Rieke-Teten : 27,24 persen
Dede - Laksamana : 25,44 persen
Yance-Tatang : 12,5 persen
Dikdik-Cecep : 1,96 persen.
Dari hasil hitung cepat beberapa
lembaga survei ini maka tidak akan ada pilkada putaran kedua, walau demikian
pihak pemenangan Rieke-Teten masih menunggu hasil penghitungan suara resmi
untuk memastikan, karena menurut hasil hitung cepat tim mereka, perolehan suara
pasangan yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mencapai
30 persen dan hanya selisih sedikit dari pasangan Aher-Deddy.
Dalam setiap pesta demokrasi di
negeri ini selalu ada pihak yang menang dan kalah, tentunya pihak yang kalah
diharapkan dapat menerima dengan lapang dada dan pihak yang menang dapat
menyikapi kemenangannya dengan mengemban amanat rakyat dengan baik. Walau hasil
hitung cepat hampir bisa dipercaya, namun untuk kepastian kemenangan dalam
pilkada Jawa Barat kali ini tetap harus menunggu hasil perhitungan suara resmi
dari Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat.
Kamis, 21 Februari 2013
Pergeseran Pasukan Ops Praja Lodaya tahun 2013
Polres Ciamis merencanakan upacara pergeseran pasukan dalam rangka
Ops Praja Lodaya tahun 2013, pengamanan TPS pada Pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur daerah Jawa Barat pada hari Jum'at tanggal
22 Februari tahun 2013 yang akan dimulai pada pukul 08.00 Wib bertempat
dihalaman Mako Polres Ciamis, yang akan dipimpin langsung oleh Kapolres
Ciamis AKBP Witnu Urip Laksana, S.Ik.
Pada
pelaksanaan upacara tersebut akan diikuti oleh seluruh personil dari
instansi terkait dalam hal ini 1 Ton Gabungan Perwira Polres Ciamis, 1
Ton Gabungan Staf Polres Ciamis, 1 Ton Gabungan TNI Kodim 0613 Ciamis,
30 Pers Sub Denpom TNI Ciamis, 1 Ton Gabungan Polsek jajaran Polres
Ciamis, 1 Ton Sat Intelkam Polres Ciamis, 1 Ton Sat Reskrim Polres
Ciamis, 1 Ton Sat Lantas Polres Ciamis, 1 Ton Sat Sabhara Polres Ciamis,
1 Ton Sat Narkoba Polres Ciamis, 1 Ton Seksi Propam Polres Ciamis dan
10 Pers Zibang Ciamis. Personil yang turut dalam upacara tersebut akan
terlibat langsung dalam mengamankan suksesnya Pilkada Jabar tahun 2013.
"Mari Kita Sukseskan Pilkada Jabar Tahun 2013"
Dengan penuh Rasa Cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
khususnya wilayah Provinsi Jawa Barat,
demi kepentingan kita bersama.
Sumber: Website Polres Ciamis
Kamis, 31 Januari 2013
Jadwal SIM Keliling Polres Ciamis (Februari 2013)
Pelaksanaan kegiatan Pelayanan SIM Keliling oleh Sat Lantas Polres
Ciamis merupakan salah satu bentuk upaya dalam memberikan pelayanan
prima kepada seluruh warga masyarakat Kab. Ciamis, dalam hal ini
pelayanan kepolisian (Pelayanan perpanjangan SIM) agar dapat dirasakan
oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk ke pelosok-pelosok yang
memiliki jarak tempuh yang jauh menuju pusat kota.
Berikut ini Jadwal pelaksanaan Sim Kelilling Polres Ciamis pada bulan Februari tahun 2013:
Berikut ini Jadwal pelaksanaan Sim Kelilling Polres Ciamis pada bulan Februari tahun 2013:
TANGGAL | LOKASI | PETUGAS PELAKSANA |
1-Feb-2013 | PANAWANGAN | BRIPKA HER.E - BRIPTU HERI.S |
7-Feb-2013 | CIMARAGAS-CISAGA | BRIPTU ARIF-BRIPTU SATIMAN |
8-Feb-2013 | RANCAH-RAJADESA | BRIPTU ARI.R-BRIPTU SANA.S |
9-Feb-2013 | SADANANYA | AIPDA GUNGUN-AIPTU MAGDALENA |
11-Feb-2013 | BANJARSARI | BRIPTU ARI.R-BRIPTU AYU.P |
12-Feb-2013 | LAKBOK-PAMARICAN | BRIPKA HER.E - BRIPTU HERI.S |
14-Feb-2013 | PADAHERANG | BRIPTU ARIF-BRIPTU SATIMAN |
15-Feb-2013 | PANGANDARAN | BRIPKA HER.E - BRIPTU HERI.S |
18-Feb-2013 | CIKONENG-CIHAURBEUTI | BRIPTU ARI.R-BRIPTU SANA.S |
19-Feb-2013 | KAWALI-LUMBUNG | AIPDA GUNGUN-AIPTU MAGDALENA |
25-Feb-2013 | PANUMBANGAN | BRIPTU ARI.R-BRIPTU AYU.P |
26-Feb-2013 | PANJALU-SUKAMANTRI | BRIPKA HER.E - BRIPTU HERI.S |
28-Feb-2013 | ALUN-ALUN CIAMIS | VRIPTU ARIF-BRIPTU SATIMAN |
Jenazah Eri alias Ganang dipulangkan ke Ciamis
(Saat kedatangan jenazah Eri alias Ganang dirumah duka di Kec. Padaherang Kab. Ciamis) |
Senin, 28 Januari 2013
Ciamis Car Free Day diberlakukan di Kab. Ciamis
Pelaksanaan “Ciamis Car Free Day” (CCFD) ataupun hari tanpa kendaraan yang diberlakukan Pemkab Ciamis, pada Minggu tanggal 27 Januari 2013 mendapat sambutan antusias warga Ciamis.
Jumat, 25 Januari 2013
Prinsip Penerimaan (Recruitment) Polri
Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang diterapkan dalam penerimaan (recruitment) anggota Polri baik Diktuk (Pendidikan Pembentukan) maupun Dikbang (Pendidikan Pengembangan), hal ini merupakan salah satu penjabaran program Reformasi dan Birokrasi Polri yang sedang dicanangkan oleh Polri saat ini.
Senin, 21 Januari 2013
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya HARUS didaftarkan kepada pihak Kepolisian. Sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan adalah BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). TNKB dikenal oleh rekan-rekan semua sebagai Plat Nomor Kendaraan.
Plat Nomor berisi 3 hal, yaitu:
A. Kode Wilayah Pendaftaran
B. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
C. Masa Berlaku
Seperti yang terlihat pada gambar 1 berikut ini.
Kita mulai dari bagian pertama, atau "Kode Wilayah Pendaftaran". Kode ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah "...". Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:
Daerah Sumatera
- BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
- BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
- BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
- BM = Riau
- BP = Kepulauan Riau
- BG = Sumatera Selatan
- BN = Kepulauan Bangka Belitung
- BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
- BD = Bengkulu
- BH = Jambi
Daerah Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
- A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
- B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
- D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
- F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
- T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
- Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
- H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
- K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
- R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
- AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
- AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
- AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
Daerah Jawa Timur
- L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
- M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
- N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
- P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
- S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
- W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
- AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
- AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Daerah Bali dan Nusa Tenggara
- DK = Bali
- DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
- EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
- DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
- EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
- ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Daerah Kalimantan
- DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
- KB = Kalimantan Barat
- KH = Kalimantan Tengah
- KT = Kalimantan Timur
Daerah Sulawesi
- DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
- DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
- DM = Gorontalo
- DN = Sulawesi Tengah
- DT = Sulawesi Tenggara
- DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
- DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
- DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
- DC = Sulawesi Barat
Daerah Maluku dan Papua
- DE = Maluku
- DG = Maluku Utara
- DS = Papua dan Papua Barat
Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian lanjut QA, QB, QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh plat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.
Bagian terakhir dari isi plat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.
Apabila rekan-rekan membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (plat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu "01 . 16". Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Sekarang kita coba jelaskan masalah ukuran standar plat nomor/TNKB. Ukuran plat nomor/TNKB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Seperti yang terlihat pada gambar 2 berikut ini
Sedangkan
untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat
berdasarkan warna dasarnya. Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI,
warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM (digunakan untuk mencari
nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan
uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan
bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di
wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik
negara asing (CD/Corps Diplomat).
Satu warna yang tidak ditetapkan
di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan
yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER,
dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai
kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau
dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah
dari Pabrik/Dealer.
"Selama Pelat Nomor, STNK,
dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN."
Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias
ilegal. Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba
mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat
nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah
"kendaraannya".
Demikian saya jelaskan secara singkat isi pelat nomor/TNKB itu apa saja, ukurannya bagaimana, dan ada berapa jenisnya. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Thank's to: Brata Sena