Dalam melaksanakan kesehariannya anggota & PNS Polri tak lepas dari Tugas dan kewajibannya dalam mengabdikan diri kepada negara, kali ini kita akan membahas tentang hak-hak anggota Polri/PNS yang seyogyanya diketahui oleh semua anggota.
Hak anggota Polri adalah hak yang dapat diberikan oleh negara pada setiap anggota Polri karena tugas dan jabatannya.
Sumber: PP RI No. 42 Tahun 2010 Download
1. Gaji dan Tunjangan
(Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan).
2. Pelayanan Kesehatan.
3. Bantuan Hukum dan Perlindungan Keamanan.
4. Cuti
Dasar:SKEP KAPOLRI NOPOL:1005/XII/2004/ TGL. 20-12-2004 TTG Pedoman tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Ijin dan Cuti di Lingkungan Polri. Ada beberapa jenis yaitu cuti tahunan, sakit, karena alasan penting, diluar tanggungan negara, keagamaan (haji, umroh, ziarah dll), Istimewa dan melahirkan. adapun juga ijin keluar negeri dikarenakan dengan alasan hadiri undangan seminar dll, berobat, antar/jemput jenasa dan dampingi orang sakit, terakhir kepentingan pribadi.
5. Perlengkapan Perorangan (Kapor) Polri
6. Tanda Kehormatan (Tanhor)
Proses penerbitan Tanhor berdasarkan UU 20 th 2009 ttg gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan; PP nomor 35 th 2010 ttg pelaksanaan UU no. 20 th 2009. Bintang (Bhayangkara utama, Bhayangkara pratama, Bhayangkara nararya Satyalancana (Pengabdian (Polri 8/16/24/32 th & PNS 10/20/30 th), Bhakti Pendidikan, Jana utama, Ksatria Bhayangkara, Karya Bhakti, Operasi Kepolisian, Bhakti buana, Bhaktinus, Bhakti Purna, Darma Nusa.)
7. Kenaikan Gaji Berkala
Skep Kapolri No 823 thn 2004 tanggal. 29 Oktober 2004 tentang pendelegasian wewenang dan tanggung jawab penerbitan administrasi mengenai skep gaji berkala & penyesuaian gaji pokok. Perjalanan dinas mutasi
a. Perkap nomor 4 thn 2008 ttg tata cara pengajuan Jaldis mutasi;
b. Skep/299/vii/2008
8. Penetapan status gugur/tewas bagi anggota Polri yg Meninggal Dunia dalam tugas: Perkap nomor 22 thn 2007 ttg tata cara penetapan status gugur, tewas, hilang dan meninggal dunia biasa dalam tugas bagi anggota polri.
9. Penentuan tingkat & golongan cacat bagi anggota/pns polri .
10. Bantuan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (BUM KPR) Skep Menhan No: Skep/72/II/2002
11. Pelayanan hak-hak anggota yg berkaitan dengan Asuransi Asabri:
- Santunan Asuransi (SA)
- Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)
- Santunan Resiko Kematian (SRK)
- Santunan Biaya Pemakaman (SBP)
- Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)
- Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD)
- Santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami (SBPI/S)
- Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA)
0 comments:
Posting Komentar