SEKSI PENGAWASAN POLRES CIAMIS: Februari 2012
Subscribe:

Jumat, 24 Februari 2012

Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan merupakan faktor utama di samping narkoba yang mengakibatkan kematian yang sering terjadi umumnya pada pelajar atau usia aktif. Sangat disayangkan bukan, apabila nyawa-nyawa calon-calon penerus bangsa harus melayang di jalan hanya karena satu kata, "KELALAIAN".

Dalam kesempatan kali ini kami mencoba mengupas faktor penyebab laka lantas. Kita jangan dulu membahas aspek hukumnya, namun kami hanya ingin menambah wawasan rekan-rekan mengenai, "Sebenarnya kecelakaan lalu lintas itu apa sih penyebabnya?".Banyak masyarakat yang masih berpendapat bahwa kecelakaan adalah murni pemberian dari Tuhan, kita sebagai manusia harus mengikhlaskan kejadian tersebut apabila menimpa diri kita atau keluarga kita. Hal tersebut memang benar apabila kita melihat dari kacamata agama, namun bila kita melihat dari kacamata science/ilmu pengetahuan dan merupakan hasil penelitian para ahli,  ditemukan 4 (empat) faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, yaitu:

  1. Faktor Manusia
  2. Faktor Kendaraan
  3. Faktor Jalan
  4. Faktor Alam

Faktor-faktor di atas sebagai berikut:

Faktor Manusia adalah kecelakaan yang diakibatkan  oleh kelalaian pengendara itu sendiri, contohnya:
  • Pengendara tidak memiliki SIM, nekat membawa kendaraan di jalan umum. Di mata polisi, pengendara ini seperti bom waktu, yang bisa setiap saat mencelakakan pengendara lain, maupun dirinya sendiri. Bisa dibayangkan bila anda berkendara di belakang sepeda motor yang tidak memiliki SIM, di membelok tanpa mengurangi kecepatan, dan tanpa menyalakan lampu penunjuk arah??? Dijamin anda akan ngerem kaget! dan sangat berpotensi tabrak belakang, bahkan tabrakan beruntun.
  • Pengendara terganggu kondisi mentalnya karena misalnya baru saja mendapatkan calon isterinya berselingkuh, sehingga tidak jadi menikah; atau pengendara baru saja dipecat secara sepihak oleh perusahaan; atau bisa juga pengendara dinyatakan tidak lulus ujian EBTANAS. Apakah rekan-rekan bisa bayangkan betapa goncangnya mental pengendara tersebut? Berbahayakah kira-kira jika rekan-rekan berkendara di dekat pengendara seperti ini? Yang dalam hitungan detik bisa saja memutuskan untuk menghentikan kontrak hidupnya via kendaraannya(bunuh diri).
  • Pengendara di bawah pengaruh obat-obatan. Nah! Ini cocok banget dengan si pengendara maut di atas. Namun!!! Perlu diingat, saya tidak berkata obat-obatan terlarang loh.. Ada obat-obatan yang legal juga yang dapat berbahaya dikonsumsi sebelum berkendara, misalnya obat batuk dan obat pilek, 98% dari obat tersebut dimasuki zat yang memaksa pasien untuk tidur, sehingga kerja obat bisa maksimal. Tidak percaya? Coba ambil obat flu generik di rumah rekan-rekan, lalu baca petunjuk pemakaiannya... Cari bagian 'larangan mengemudikan kendaraan' :-)
  • Pengendara asyik menggunakan ponsel, menulis SMS atau BBM saat sambil berkendara. Hal ini sudah jelas sangat mengganggu terhadap konsenterasi dalam mengemudikan kendaraan, dan rasanya tidak perlu dijelaskan bahayanya, "namun kenapa yah banyak yang nekat melakukannya?".

  • Masih banyak lagi contoh-contoh lain, dan saya yakin saudara-saudari sekalian dapat mengerti apa yang dimaksud dengan kecelakaan yang diakibatkan oleh faktor manusia.

Faktor Kendaraan; kecelakaan yang diakibatkan karena tidak terkendalinya kendaraan disebabkan oleh ganguan teknis, sebagai contoh:
  • Kendaraan yang kelebihan muatan, tanpa sadar menyentuh, menarik, dan memutuskan kabel listrik yang melintang di atasnya, lalu jatuh menimpa pengendara di belakangnya.
  • Kendaraan yang kelebihan muatan, tidak sanggup menanjak, walaupun mesin kendaraan tersebut sudah tidak mampu menahan beban, yang akhirnya melorot ke belakang, dan ditambah dengan rem yang blong. Dalam keadaan demikian, kendaraan tersebut akan lepas kendali dan menghantam apapun yang ada dibelakangnya tanpa pandang bulu (bisa bangunan, rumah, pejalan kaki ataupun kendaraan lainnya)!
  • Ban yang sudah aus, tidak diganti, dimana daya kelenturannya sudah sangat kurang, sangat mudah retak bahkan meledak saat menghantam batu atau lubang.
  • Batang as yang sudah tua dan tidak layak pakai, mendadak patah saat di tengah jalan tol yang di belakangnya melaju kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga tanpa bisa terhindarkan maka terjadilah tabrakan.
  • Motor atau mobil pribadi yang tidak sesuai ketentuan dengan membeli batok lampu rem dan lampu penunjuk arah hasil modifikasi, atau menutup lampu belakang dengan kaca film yang gelap. Perubahan ini sangat berbahaya saat siang hari, di mana saat sinar matahari sore atau pagi yang sudutnya menyilaukan pengendara, lampu yang ditutupi kaca film tersebut tidak kelihatan cahayanya, sehingga pengendara di belakang tidak tahu kapan pengendara di depannya mengerem, atau akan berbelok.
  • Sepeda motor yang ingin terlihat gaya/gaul, kemudian mengganti dengan velg modifikasi, hasilnya ukuran velg malah dibuat lebih kecil dari standar, dan beruji. Hasilnya, saat pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, menghantam lubang yang dia lupa/tidak tahu keberadaannya, maka velg ruji-mini-gaul tersebut sangat mudah penyok, dan dalam hitungan detik dengan penyoknya itu mampu melontarkan pengendaranya ke udara.
  • Mengganti warna lampu belakang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bahwa lampu rem itu berwarna merah, Apabila merubahnya menjadi warna lain. Maka alhasil dapat mencelakakan diri sendiri maupun orang lain!! Yang pasti pengemudi tersebut tidak merasakan sesuatu keganjilan, namun pengendara di belakangnya saat malam gelap tanpa penerangan lampu jalan, bisa dibuat sport-jantung karena dikira lampu rem putih tersebut adalah lampu high beam motor yang berlawanan arah.
  • Sistem pencahayaan mati, misalnya lampu rem atau lampu depan yang mati, bisa sangat berbahaya bagi rekan-rekan yang di lingkungannya masih banyak jalan yang tidak dilengkapi dengan lampu penerangan jalan. Bawa kendaraan malam hari dengan sistem pencahayaan mati, tidak terlalu beda jauh dengan usaha bunuh diri.
  • Masih banyak lagi kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan.

Faktor Jalan, kecelakaan ini akibat jalan yang berlubang, jalan bergelombang, jalan yang belum dilengkapi dengan rambu peringatan, jalan yang belum memiliki pagar jalan, dsb.

Faktor Alam, kecelakaan yang diakibatkan oleh alam (gangguan alam datang datang/terjadi secara tiba-tiba atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu) Angin kencang merobohkan pohon, banjir yang menutupi sebagian besar jalan; tanah longsor; tanah/jalan anjlok; disamber petir; dsb.

Nah! Setelah di jelaskan faktor-faktor tersebut, seyogyanya saudara-saudari agar tidak selalu menyalahkan Polisi apabila membaca surat kabar mengenai meningkatnya kejadian laka lantas.

Setelah mendapat penjelasan mengenai faktor penyebab laka lantas, kami yakin saudara-saudari dapat menganalisa faktor-faktor penyebab dari laka lantas di atas dan memahami bahwa tidak semua kecelakaan diakibatkan karena Polisi yang kurang bekerja.

Misalnya yang pertama masalah "pohon roboh, banjir, longsor dan sebagainya", itu siapa yang bertanggung jawab? = Si Alam

"Rem blong kendaraan angkutan" yang seharusnya dicek secara periodik itu tanggung jawab siapa? = (instansi yang punya timbangan dan peralatan lengkap ngecek kelaikan jalan kendaraan umum dan angkutan)

"Supir ngantuk" siapa yang bertanggung jawab? = Pribadi Pengemudinya

Kecelakaan akibat "aspal rusak" atau "jalan berlubang", itu tanggung jawab instansi mana? = (instansi yang diberi wewenang oleh negara untuk menyelenggarakan jalan beserta sarana dan prasarana nya)

Pengemudi maut yang mengemudi di bawah pengaruh "obat-obatan terlarang", siapa yang tanggung jawab? = Pribadi Pengemudinya

Khusus contoh kecelakaan di atas yang diakibatkan oleh "lampu belakang putih", dan "pelaku tidak memiliki SIM" tanggung jawab? = POLISI! Polisi harus lebih giat mengadakan razia untuk menilang pelanggaran-pelanggaran tersebut. Mengurangi berkeliarannya 'bom waktu' di jalan.

Sebagai penutup, Kecelakaan bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan tidak melihat umur, Saudara-saudara sebagai pengguna jalan, kami mohon agar "Waspadalah terhadap diri sendiri, serta waspadalah terhadap ketidakwaspadaan orang lain..."

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua....Amiin (red)

Kamis, 16 Februari 2012

Peningkatan status Gunung Galunggung dari Normal ke Waspada

PVMBG menghimbau kepada masyarakat di sekitar Gunung Galunggung maupun pengujung, supaya tidak beraktivitas di radius 0,5 kilometer dari kawah aktif.

Masyarakat di sekitar gunung diharap tenang, tidak terpancing isu-isu tentang letusan Gunung Galunggung dan harap selalu mengikuti arahan dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) setempat”.

Hasil pengamatan PVMBG Gunung api Galunggung sebagai berikut :
Sumber: PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi).

Rabu, 15 Februari 2012

SERAH TERIMA JABATAN KAPOLRES CIAMIS


Pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari tahun 2012 dilaksanakan Serah Terima Jabatan Kapolres Ciamis dari pejabat lama AKBP AGUS SANTOSO, S.Ik, kepada pejabat yang baru AKBP KEMAS AHMAD YAMIN. S.Ik, bertempat dihalaman Mapolres Ciamis yang diikuti oleh segenap personil Polres Ciamis.

Kamis, 09 Februari 2012

Sat Narkoba Polres Ciamis Bekuk Bandar Narkoba

Seorang bandar besar narkoba, Yayan Suhyana alias Ones, yang biasa memasok ganja di Ciamis, Jawa Barat, ditangkap setelah sebutir timah panas polisi bersarang di kakinya, Rabu (29/12). Seorang petugas menjelaskan Yayan terpaksa dilumpuhkan polisi karena tersangka berusaha melarikan diri saat disergap di rumah kontrakannya di daerah Gaya Luhur, Cilacap, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak setengah kilogram ganja. Polisi menambahkan Yayan dikenal sebagai bandar ganja licin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang kepolisian. Ia pun mengaku menggeluti bisnis haramnya selama tujuh tahun dan belum pernah sekali pun merasakan penjara. Penangkapan itu penyergapan beberapa anak buah kepercayaannya yang tertangkap lebih dulu.

Sabtu, 04 Februari 2012

Sosialisasi Pelayanan Hak-Hak Anggota dan PNS Polri


Dalam melaksanakan kesehariannya anggota & PNS Polri tak lepas dari Tugas dan kewajibannya dalam mengabdikan diri kepada negara, kali ini kita akan membahas tentang hak-hak anggota Polri/PNS yang seyogyanya diketahui oleh semua anggota.
Hak anggota Polri adalah hak yang dapat diberikan oleh negara pada setiap anggota Polri karena tugas dan jabatannya.

Sumber: PP RI No. 42 Tahun 2010 Download



1. Gaji dan Tunjangan

(Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan).

2. Pelayanan Kesehatan.

3. Bantuan Hukum dan Perlindungan Keamanan.

4. Cuti

Dasar:SKEP KAPOLRI NOPOL:1005/XII/2004/ TGL. 20-12-2004 TTG Pedoman tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Ijin dan Cuti di Lingkungan Polri. Ada beberapa jenis yaitu cuti tahunan, sakit, karena alasan penting, diluar tanggungan negara, keagamaan (haji, umroh, ziarah dll), Istimewa dan melahirkan. adapun juga ijin keluar negeri dikarenakan dengan alasan hadiri undangan seminar dll, berobat, antar/jemput jenasa dan dampingi orang sakit, terakhir kepentingan pribadi.

5. Perlengkapan Perorangan (Kapor) Polri

6. Tanda Kehormatan (Tanhor)

Proses penerbitan Tanhor berdasarkan UU 20 th 2009 ttg gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan; PP nomor 35 th 2010 ttg pelaksanaan UU no. 20 th 2009. Bintang (Bhayangkara utama, Bhayangkara pratama, Bhayangkara nararya Satyalancana (Pengabdian (Polri 8/16/24/32 th & PNS 10/20/30 th), Bhakti Pendidikan, Jana utama, Ksatria Bhayangkara, Karya Bhakti, Operasi Kepolisian, Bhakti buana, Bhaktinus, Bhakti Purna, Darma Nusa.)

7. Kenaikan Gaji Berkala

Skep Kapolri No 823 thn 2004 tanggal. 29 Oktober 2004 tentang pendelegasian wewenang dan tanggung jawab penerbitan administrasi mengenai skep gaji berkala & penyesuaian gaji pokok. Perjalanan dinas mutasi

a. Perkap nomor 4 thn 2008 ttg tata cara pengajuan Jaldis mutasi;
b. Skep/299/vii/2008

8. Penetapan status gugur/tewas bagi anggota Polri yg Meninggal Dunia dalam tugas: Perkap nomor 22 thn 2007 ttg tata cara penetapan status gugur, tewas, hilang dan meninggal dunia biasa dalam tugas bagi anggota polri.

9. Penentuan tingkat & golongan cacat bagi anggota/pns polri .

10. Bantuan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (BUM KPR) Skep Menhan No: Skep/72/II/2002

11. Pelayanan hak-hak anggota yg berkaitan dengan Asuransi Asabri:
- Santunan Asuransi (SA)
- Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)
- Santunan Resiko Kematian (SRK)
- Santunan Biaya Pemakaman (SBP)
- Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)
- Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD)
- Santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami (SBPI/S)
- Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA)
Enter your email address: Delivered by FeedBurner