Dalam rangka penciptaan sinergi berbagai rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta implementasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan untuk mencapai nilai 5 Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) di tahun 2014, maka ditetapkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2011 tentang Rencana Aski Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres 9/2011).
Gambar 1 : Latar Belakang
Inpres 9/2011 merupakan bagian pertama dari rangkaian Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang akan dilaksanakan secara berkesinambungan sampai dengan tahun 2014. Rangkaian RAN PK ini seharusnya sudah tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2011-2014 yang disusun Bappenas, dimana sampai dengan saat ini masih belum selesai dan diterbitkan.
Keseluruhan RAN PK tersebut dirancang agar dapat meningkatkan nilai CPI Indonesia, dengan sasaran prioritas pada lima bidang yaitu (1) Perizinan, (2) Pajak dan Bea Cukai, (3) Pertanahan, (4) Penegakan Hukum, serta (5) Ketenagakerjaan.
Gambar 2 : Pendekatan dan Prioritas Peningkatan CPI
Inpres 9/2011 yang diterbitkan pada 12 Mei 2011 terdiri dari 6 strategi, 11 program, 102 rencana aksi, dan 142 sub-rencana aksi yang meliputi 16 Kementerian/Lembaga. Titik berat Inpres 9/2011 adalah pada Pencegahan Korupsi terutama di bidang Penegakan Hukum (fokus kepada Pencegahan Korupsi pada institusi Kepolisian, Kejaksaaan, dan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM).
Gambar 3: Bangunan Inpres 9/2011
0 comments:
Posting Komentar