SEKSI PENGAWASAN POLRES CIAMIS: Januari 2013
Subscribe:

Kamis, 31 Januari 2013

Jadwal SIM Keliling Polres Ciamis (Februari 2013)

Pelaksanaan kegiatan Pelayanan SIM Keliling oleh Sat Lantas Polres Ciamis merupakan salah satu bentuk upaya dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh warga masyarakat Kab. Ciamis, dalam hal ini pelayanan kepolisian (Pelayanan perpanjangan SIM) agar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk ke pelosok-pelosok yang memiliki jarak tempuh yang jauh menuju pusat kota.

Berikut ini Jadwal pelaksanaan Sim Kelilling Polres Ciamis pada bulan Februari tahun 2013:

TANGGALLOKASIPETUGAS PELAKSANA
1-Feb-2013PANAWANGANBRIPKA HER.E - BRIPTU HERI.S
7-Feb-2013CIMARAGAS-CISAGABRIPTU ARIF-BRIPTU SATIMAN
8-Feb-2013RANCAH-RAJADESABRIPTU ARI.R-BRIPTU SANA.S
9-Feb-2013SADANANYAAIPDA GUNGUN-AIPTU MAGDALENA
11-Feb-2013BANJARSARIBRIPTU ARI.R-BRIPTU AYU.P
12-Feb-2013LAKBOK-PAMARICANBRIPKA HER.E - BRIPTU HERI.S
14-Feb-2013PADAHERANGBRIPTU ARIF-BRIPTU SATIMAN
15-Feb-2013PANGANDARANBRIPKA HER.E - BRIPTU HERI.S
18-Feb-2013CIKONENG-CIHAURBEUTIBRIPTU ARI.R-BRIPTU SANA.S
19-Feb-2013KAWALI-LUMBUNGAIPDA GUNGUN-AIPTU MAGDALENA
25-Feb-2013PANUMBANGANBRIPTU ARI.R-BRIPTU AYU.P
26-Feb-2013PANJALU-SUKAMANTRIBRIPKA HER.E - BRIPTU HERI.S
28-Feb-2013ALUN-ALUN CIAMISVRIPTU ARIF-BRIPTU SATIMAN

Jenazah Eri alias Ganang dipulangkan ke Ciamis




(Saat kedatangan jenazah Eri alias Ganang dirumah duka di Kec. Padaherang Kab. Ciamis)
Jenazah Eri alias Ganang, satu dari 5 terduga teroris yang tewas ditembak mati Detasemen Khusus 88 Antiteror di Poso, beberapa waktu lalu, akhirnya dipulangkan ke kampung halaman. Kedatangan jenazah Ganang disambut tangis keluarga dan takbir ratusan santri di Dusun Pangolahan Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada hari Rabu 30 Januari 2013 dini hari. Massa Front Pembela Islam (FPI) juga menyambut kedatangan jasad Ganang.

Senin, 28 Januari 2013

Ciamis Car Free Day diberlakukan di Kab. Ciamis


Pelaksanaan “Ciamis Car Free Day” (CCFD) ataupun hari tanpa kendaraan yang diberlakukan Pemkab Ciamis, pada Minggu tanggal 27 Januari 2013 mendapat sambutan antusias warga Ciamis.

Jumat, 25 Januari 2013

Prinsip Penerimaan (Recruitment) Polri

Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang diterapkan dalam penerimaan (recruitment) anggota Polri baik Diktuk (Pendidikan Pembentukan) maupun Dikbang (Pendidikan Pengembangan), hal ini merupakan salah satu penjabaran program Reformasi dan Birokrasi Polri yang sedang dicanangkan oleh Polri saat ini.

Senin, 21 Januari 2013

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya HARUS didaftarkan kepada pihak Kepolisian. Sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan adalah BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). TNKB dikenal oleh rekan-rekan semua sebagai Plat Nomor Kendaraan.

Plat Nomor berisi 3 hal, yaitu:
A. Kode Wilayah Pendaftaran
B. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
C. Masa Berlaku

Seperti yang terlihat pada gambar 1 berikut ini.


Kita mulai dari bagian pertama, atau "Kode Wilayah Pendaftaran". Kode ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah "...". Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:

Daerah Sumatera

  • BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
  • BM = Riau
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
  • BD = Bengkulu
  • BH = Jambi

Daerah Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

  • A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

  • G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)

Daerah Jawa Timur

  • L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
  • W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)

Daerah Bali dan Nusa Tenggara

  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Daerah Kalimantan

  • DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
  • KB = Kalimantan Barat
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur

Daerah Sulawesi

  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
  • DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
  • DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
  • DC = Sulawesi Barat

Daerah Maluku dan Papua

  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat

Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian lanjut QA, QB, QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh plat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.

Bagian terakhir dari isi plat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.

Apabila rekan-rekan membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (plat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu "01 . 16". Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.

Sekarang kita coba jelaskan masalah ukuran standar plat nomor/TNKB. Ukuran plat nomor/TNKB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Seperti yang terlihat pada gambar 2 berikut ini


Sedangkan untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat berdasarkan warna dasarnya. Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM (digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat). 


Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.


"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal. Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".

Demikian saya jelaskan secara singkat isi pelat nomor/TNKB itu apa saja, ukurannya bagaimana, dan ada berapa jenisnya.  Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Thank's to: Brata Sena

Selasa, 08 Januari 2013

JADWAL PELAKSANAAN SIM KELILING DI WILAYAH KAB. CIAMIS


Senin, 07 Januari 2013

Bencana Alam Longsor di wilayah Kab. Ciamis

Bencana alam tanah longsor kembali melanda sejumlah daerah di Kabupaten Ciamis. Longsor terjadi di 4 lokasi berbeda yakni, Dusun Citaman, Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Dusun Cigobang, Desa dan Kecamatan Panawangan, serta Dusun Sukahurip, Desa Sindangsari, Kecamatan Cikoneng, dan Dusun Desa, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana.
Enter your email address: Delivered by FeedBurner