SEKSI PENGAWASAN POLRES CIAMIS: Juli 2012
Subscribe:

Senin, 09 Juli 2012

OPERASI PATUH


Operasi Patuh hanyalah salah satu dari beberapa operasi kepolisian yang sering dilakukan. Setiap kali ada operasi hasilnya juga diumumkan. Beberapa orang mengatakan setiap kali operasi tentu membawa dampak positif. Angka-angka pun kemudian membuktikan hal itu. Jumlah kendaraan yang tidak memenuhi syarat jalan, pengendara yang kurang lengkap persyaratan dan bertambahnya kepatuhan bisa dilihat di akhir operasi. Ternyata efek semua operasi itu tidak berjangka panjang. Karenanya perlu dilakukan operasi-operasi lain. Bahkan ada operasi yang secara periodik dijalankan, sampai kapan pola seperti ini diterapkan?

Pada dasarnya pihak kepolisian juga menginginkan adanya ketertiban di jalan. Barangkali sebagian polisi juga bosan melakukan operasi-operasi semacam itu. Disamping bentuk operasi, polisi juga menerapkan hal yang lain, misalnya dengan pemberian penerangan atau penyuluhan sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat.

Dilihat dari namanya, Operasi Patuh tampaknya bertujuan pokok meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Secara psikologis patuh dapat diartikan dalam dua hal. Bisa berarti melakukan sesuatu yang favourable, bisa berarti juga menghindari hukuman, atau sekaligus melakukan sesuatu yang sesuai dengan tuntutan agar tidak terkena hukuman. Jarang sekali dijumpai orang patuh dalam segala keadaan setiap waktu. Pada umumnya orang patuh pada hal-hal yang spesifik.

Untuk menciptakan kepatuhan berlalu lintas bukan hal yang mudah. Apalagi keadaannya memang kurang baik dalam arti terlalu banyak yang mngacuhkan peraturan. Ada tiga faktor yang terlibat dalam proses menciptakan kepatuhan.
  • Pertama adalah orang yang menjadi sasaran dalam hal ini pengendara;
  • Kedua sumber atau pelaksana dalam hal ini polisi dan aparat lainnya; dan
  • Ketiga kondisi yang ada saat itu.
Faktor pengendara sangat sulit untuk di-treatmen karakteristik-nya agar sesuai dan mudah patuh. Seribu orang memiliki seribu karakteristik. Oleh sebab itu akan sulit mencapai keberhasilan operasi patuh bila mengandalkan kesadaran pengendara. Yang lebih mudah dilakukan tampaknya adalah menggarap dari segi petugas pelaksana dan menciptakan kondisi yang sesuai.

Mengutip pendapat ahli psikologi Herbert Kelman dalam tulisannya Compliansce, Identification, and Internalization agar tumbuh kepatuhan, dalam hal ini kepatuhan berlalu lintas maka polisi harus memiliki sedikitnya dua kekuatan (power).
  • Pertama kekuatan memaksa (coercive power); dan
  • Kedua kekuatan pengukuh (reward power).
*) Kekuatan pemaksa pada prinsipnya sudah dimiliki oleh polisi. Ia memiliki wewenang menangkap orang-orang yang dianggap bersalah. Ia juga dibekali alat untuk memaksa orang, pistol misalnya ataupun sarana dan prasarana operasional lainnya.

Karena memiliki kekuatan itu justru polisi sering menyalahgunakannya. Masih sering terdengar berita bahwa masih banyak polisi yang bertindak diluar ketentuan, atau berinisiatif melakukannya tanpa sepengetahuan atasan. Citra polisi yang kurang baik dimata masyarakat barangkali karena seringnya menunjukkan kekuatan memaksanya itu, Di sisi lain pada dasarnya semua orang tidak suka terhadap suatu paksaan/dipaksa.

*) Kekuatan pengukuh juga sudah dimiliki oleh polisi. Sayangnya masih belum populer. Memang sulit bagi polisi untuk memberi semacam hadiah kepada pemakai jalan misalnya dengan jalan memberi penghargaan bagi sopir teladan. Polisi sendiri masih belum banyak yang ramah. Padahal keramahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan salah satu kekuatan pengukuh yang sangat ampuh.

Besarnya kekuatan memaksa dan kecilnya kekuatan pengukuh yang dimiliki polisi menyebabkan perilaku polisi kurang disenangi. Yang ideal adalah kekuatan pengukuh lebih besar daripada kekuatan memaksa. Sayangnya beberapa polisi takut kehilangan wibawa apabila kurang memiliki kekuatan memaksa. Pendapat yang demikian sudah semestinya untuk diubah. Dengan perlengkapan yang dimiliki sekarang, polisi akan tetap memiliki wibawa. Yang perlu ditingkatkan adalah citra positif. Salah satu caranya adalah dengan memperbesar pemilikan kekuatan pengukuh.

Kurangnya citra positif polisi di mata masyarakat terbukti dengan kurang efektifnya beberapa operasi. Padahal kondisi lalu lintas di jalan sepenuhnya dikuasai oleh polisi. Tidak ada yang mengatur jalan selain polisi. Secara teoritis dengan terkuasainya kondisi maka kepatuhan bisa diciptakan. Kenapa masih juga terjadi tingkat pelanggaran yang relatif tinggi?

Kondisi yang lain yang mempengaruhi kepatuhan adalah rasio jalan dengan jumlah pengendara. Sampai saat ini masih dipercaya bahwa tingkat pelanggaran berhubungan dengan kepadatan lalu lintas. Faktor-faktor seperti ketidaksabaran di jalan, karena padatnya, dianggap sebagai salah satu faktor penyebab pelanggaran lalu lintas.

Kelengkapan rambu-rambu juga bisa dijadikan sebagi salah satu penyebab. Lampu pengatur jalan yang tidak beres, rambu-rambu yang tidak jelas memang menjadi sumber keluhan terus. Kekurangan-kekurangan itu bisa dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran di kemudian hari.

Kurangnya tingkat kehadiran polisi pada daerah-daerah rawan baik pelanggaran lalu lintas maupun rawan tindak kriminal lainnya jelas sangat memberi peluang kepada orang/pengendara/pelaku kejahatan untuk melakukan pelanggaran/tindak kejahatan di tempat itu. Secara psikologis kesegeraan polisi dalam melakukan tindakan kepolisian sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan dari masyarakat. Sebagai contoh kasus kemacetan di jalan sering sekali disebabkan oleh saling serobot antar pemakai jalan, terutama di persimpangan yang tidak dijaga oleh polisi. Karenanya akan sangat baik apabila semua pos polisi senantiasa terjaga setiap waktu dan kegiatan patroli dilakukan secara rutin untuk mengurungkan niatan para pelanggar/pelaku kejahatan.

Apabila masalahnya adalah keterbatasan personil polisi sehingga pos-pos banyak yang tidak terjaga, maka masalahnya akan menjadi berlarut-larut. Kecuali bila ada penambahan personil dengan segera. Apabila kosongnya pos-pos itu karena polisi jaga tidak sepenuhnya menunaikan tugas maka operasi patuh juga perlu dikenakan kepada polisi-polisi yang lalai bertugas, tidak hanya bagi pengendara dalam hal ini yang berperan adalah unsure pimpinan yang seyogyanya melakukan pengawasan extra ketat terhadap pelaksanaan tugas anggotanya.

Di dalam psikologi, masalah kepatuhan terhadap hukum semata (baca: terhadap peraturan lalu lintas) memang kurang efektif dalam penerapan hukum di masyarakat. Kembali kepada pengertian diatas, kepatuhan terbatas hanya berbuat tidak melanggar aturan atau menghindari hukuman maka kepatuhan sikapnya hanya temporer. Akan sangat ideal bila peraturan-peraturan lalu lintas tidak sekedar dipatuhi tetapi juga tidak diinternalisasi. Apabila orang telah menginternalisasi peraturan maka dia akan sangat mematuhinya setiap saat. Sebab bila ia melanggar apa yang sudah diinternalisasi, maka akan timbul konflik dalam dirinya, pada umumnya orang berusaha menghindari konflik-konflik.

Agar peraturan bisa diinternalisasi maka diperlukan lebih banyak usaha. Usaha-usaha seperti operasi Patuh sangat kecil efeknya bisa menimbulkan proses internalisasi. Kekuatan memaksa justru akan menyebabkan penolakan dalam internalisasi.

Kekuatan yang diperlukan dalam proses internalisasi adalah keahlian dan legitimasi disamping kredibilitas. Pada polisi kekuatan legitimasi jelas sudah dimiliki sebab mereka telah memiliki otoritas, peran, dan kedudukan yang jelas dalam masyarakat. Kekuatan keahlian polisi juga sudah ada, tetapi untuk bisa mempercepat internalisasi polisi masih perlu menambah kemampuannya. Karenanya perlu minta bantuan pada para pendidik, tokoh-tokoh masyarakat, psikolog, ahli hukum, dan ahi-ahli lain yang terkait.

Kredibilitas polisi, sekali lagi, memang sangat diperlukan. Citra negatif berarti kredibilitasnya juga kurang baik. Makanya tidaklah berlebihan bila tuntutan masyarakat terhadap polisi agar lebih manis dalam memperlakukan masyarakat pada umumnya terus didengungkan. Bukan hanya karena ada tujuan tertentu polisi kemudian menjadi baik, tetapi polisi sendiri sebenarnya sangat perlu memiliki citra yang baik.

Pada akhirnya memang tidak adil bila kita semua terlalu menuntut polisi untuk mengatasi masalah kepatuhan terhadap peraturan ataupun perundang-undangan.

Pada akhirnya ”Marilah!!! kita bersama-sama pihak kepolisian untuk turut berpartisipasi dalam mengemban tugas yang berat ini” guna menciptakan situasi dan kondisi yang terbaik untuk kita bersama.
Enter your email address: Delivered by FeedBurner